Jumat, 16 Maret 2012

PEMBUATAN LARUTAN STANDAR ASAM KLORIDA 0.1 N

 Alat :
  • Botol bersih berpenyumbat kaca
  • Gelas ukur atau pipet tetes
Bahan :
  • Air suling 1 liter
  • Larutan HCl pekat 8,5 mL

Langkah Kerja :
  1. Menyiapkan alat dan bahan yang digunakan
  2. Memasukkan air suling sebanyak 1 Liter ke dalam botol bersih.
  3. Menambahkan 8,5 mL larutan HCl pekat ke dalam botol dengan menggunakan gelas ukur.
  4. Menyumbat larutan dalam botol denga menggunakan penyumbat kaca.
  5. Mencampur larutan dalam botol dengan car menggucang dan membolak-balikkan botol.
  6. setelah pencampuran selesai, membubuhkan etiket pada botol.

Mencari massa larutan HCl yang dibutuhkan utuk membuat larutan standart :
Diketahui :
0,1 N HCl = 0,1 M HCl
V total : 1liter
Mr HCl : 36,5
Ditanya :
massa HCl ?
Jawab :
massa : M x Vtot x Mr
: 0,1 M x 1 liter x 36,5 gr/mol
: 4 gram.
PEMBUATAN LARUTAN STANDART NaOH 0,1 N

Alat :
Alat
Ukuran
Jumlah
Gelas kimia
100 mL
1 buah
Gelas arloji
sedang
1 buah
Neraca
-
1 buah
Gelas Ukur
50 mL
1 buah
Labu Takar
500 mL
1 buah
Pipet ukur
-
1 buah

Bahan :
Bahan
Ukuran
Jumlah
NaOH padat
-
2,5 gram
Aquades
-
secukupnya

Mencari massa larutan NaOH yang dibutuhkan utuk membuat larutan standart :
Diketahui :
0,1 N NaOH = 0,1 M NaOH
V total : 1liter
Mr NaOH : 40
Ditanya :
massaNaOH ?
Jawab :
massa : M x Vtot x Mr
: 0,1 M x 1 liter x 40gr/mol
: 4 gram.
Langkah kerja :
  1. Menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan
  2. Menimbang 2,5 gram NaOH dan memasukkan ke dalam gelas kimia kemudian menambahkan 25 mL aquades
  3. Mendiamkan larutan tersebut beberapa saat sehingga pada bagian atas larutan terdapat cairan yang jernih.
  4. Mengambil 25 mL larutan NaOH pekat yang telah jernih tadi dengan menggunakan pipet
  5. Memasukkan larutan tersebut ke dalam labu takar 500 mL kemudian mengencaerkannya dengan aquads sampai tanda batas, kemudian mencampurnya dengan mengguncang atau membolak- baliknya hingga menjadi homogen.
  6. Memindahkan hasil pengenceran tersebut ke dalam botol.

Pembuatan larutan NaOH bebas karbonat
  • Cara 1 :
  1. Melarutkan 50 NaOH dalam 50 mL air dalam sebuah labu erlenmeyer kecil bersumbat karet.
  2. Membiarkan larutan tersbut sampai edapan natrium karbonat turun. Untuk hasil yang lebih optimal, larutan dapat disaring lewat suatu krus Gooch
  • Cara 2 :
  1. Melarutkan 4,0 - 4,5 gram NaOH dalam 400mL air suling dan menambahkan 10 mL larutan barium oksida 0,25 m.
  2. Mencampur larutan tersebut dengan baik- baik, kemudian membiarkan semalam agar barium karbonat mengenda.
  3. Mendekantasi larutan dari padat ke dam botol bersih.
  4. Mengencerkan menjadi 1 L larutan NaOH yang bebas karbonat.
Alat dan Bahan :
  • larutan NaOh bebas karbonat
  • Air suling 1 L
  • Botol berpenyumbat karet
  • Pipet berskala
Langkah kerja :
  1. Menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan.
  2. Membuat larutan NaOH bebas karbonat apabila belum tersedia.
  3. Menambahkan 6-7 mL lautan tersebut ke dalam 1 L air suling dalam sebuah botol bersih dengan menggunakan pipet berskala dan 2 bola karet.
  4. Menutup botol dengan sumbat karet.
  5. Mencampur baik-baik larutan tersebut dengan dikocok.
  6. Membubuhkan etiket pada botol tersebut setelah larutan tercampur.

EMANSIPASI WANITA MENURUT ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
            Wanita merupakan bagian terbesar dari masyarakat secara umum, sehingga secara umum juga menentukan keadaan suatu masyarakat. Akan tetapi, walau wanita merupakan bagian terbasar dari masyarakat secara umum, terdapat suatu kecenderungan yang bersifat bias gender, yaitu menganggap suatu pekerjaan hanya baik jika dikerjakan laki-laki. Kecenderungan masyarakat akan mengutamakan kaum laki-laki inilah yang mendorong timbulnya emansipasi wanita.
Emansipasi wanita, atau yang dikenal juga dengan feminisme, suatu pandangan yang menuntut kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan belakangan ini kian meningkat jumlahnya. Pada Desember 2011, Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Kesetaran dan Keadilan Gender (KKG). RUU tentang Kesetaran dan Keadilan Gender ini merupakan respons terhadap berbagai kebijakan tetanng pengarusutamaan gender, terutama UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Penerapan UU tersebut dianggap belum mengakomodasi kebutuhan perempuan, padahal diskriminasi terhadap perempuan masih terasa di berbagai bidang (Antara, Desember 2011). RUU ini juga merespons pelaksanaan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Salah satu komitmen MDGs adalah mendorong tercapainya kesetaraan dan keadlian gender serata pemberdayaan perempuan yang sasarannya tercapai pada 2015 (Kompas, April 2011).
            Penduduk Muslim di Indonesia adalah 81.5% dari populasi atau setara dengan 240.271.522 jiwa (CIA, 2009). Dengan gencarnya gerakan-gerakan pro-feminisme sekarang, timbul lah berbagai pertanyaan yang terkait akan peraturan yang berlaku di Agama Islam –agama dengan pemeluk terbanyak di Indonesia– antara lain: 1) Pengertian Emansipasi Wanita secara Umum, 2) Sejarah Emansipasi Wanita, 3) Emansipasi Wanita Menurut Islam, 4) Hak-Hak Wanita dalam Islam.

I.2 Rumusan Masalah
            Adapun dalam makalah ini penulis mengangkat masalah berikut ini:
1)      Bagaimanakah pengertian emansipasi wanita secara umum?
2)      Bagaimanakah asal mula dan sejarah emansipasi wanita?
3)      Bagaimanakah pengertian emansipasi wanita menurut Islam?
4)      Apa saja hak-hak wanita dalam Islam?

I.3 Tujuan dan Manfaat Makalah
            Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1)      Mengetahui dan menjabarkan pengertian emansipasi wanita secara umum.
2)      Menjabarkan asal mula dan sejarah emansipasi wanita.
3)      Mengetahui dan menjabarkan pengertian emansipasi wanita menurut Islam.
4)      Mengetahui dan menjabarkan hak-hak wanita dalam Islam.
Adapun manfaat dari makalah ini adalah:
1)      Menjadi referensi tentang emansipasi wanita dalam Islam.
2)      Memberitahu bagaimana Islam mengatur tentang persamaan hak antargender.




BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Pengertian Emansipasi Wanita
            Menurut Cambridge Dictionary Online: English Dictionary and Thesaurus (2011), pengertian feminism atau feminisme –yang juga dikenal sebagai pandangan emansipasi wanita– adalah sebuah pergerakan kolektif yang bertujuan untuk mendefinisikan, membangun, dan mempertahankan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial yang setara bagi wanita. Sebagai tambahan, feminism juga mencari dan menegakkan kesempatan wanita dalam pendidikan dan pekerjaan yang setara.
            Teori feminis, yang muncul akibat pergerakan dari kaum feminis (kaum yang mendukung kesetaraan gender atau emansipasi wanita), bertujuan untuk memahami karakteristik ketidaksamaan gender dengan memeriksa peran-peran sosial wanita dan pengalaman hidup wanita. Teori-teori ini telah berkembang diberbagai disiplin ilmu guna merespon terhadap isu-isu seperti tatanan sosial yang berhubungan dengan gender (Chodorow, 1989).
            Kampanye-kampanye yang dilakukan aktivis feminis –seperti kampanye dalam hukum, perdata dan pemilihan- juga akan mempromosikan tentang kesamaan gender tentang kebebasan berotonomi dan kebebasan menggunakan tubuh bagi wanita. Kampanye-kampanye feminis sangat mempengaruhi masyarakat, terutama di belahan bumi bagian barat, yaitu dengan berhasilnya kampanye Women’s Suffrage (kampanye yang mempromosikan hak wanita untuk bekerja dan memilih dalam pemilihan), netralitas gender di Inggris, gaji dan honor yang setara, dan kebebbasan menggunakan tubuh bagi wanita (didalamnya termasuk kebebasan menggunakan kontrasepsi dan melakukan aborsi), dan juga hak untuk memasuki kontrak kerja dan memiliki properti sendiri (Butler, 1992).            Lebih lagi para feminis juga berhasil memproteksi wanita dari kekerasan domestik, pelecehan seksual dan penyerangan seksual (Echols, 1989). Selain itu mereka juga berhasil mengesahkan hak seperti Maternity Leave (jam kerja yang disisihkan untuk keperluan mengurus anak) secara hukum (Price dan Shildrick, 1999).
II.2 Sejarah Emansipasi Wanita
            Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan Era Pencerahan (Zaman Renaisans) di Eropa yang dipelopori oleh Lady mary Worley Montagu dan Marquis de Condorce (Hale, 1994). Setelah Revolusi Amerika pada 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu, perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dihadapan hukum. Pada 1785, perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota diselatan Belanda.
            Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill The Subjection of Women pada tahun 1896. Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama (Hadiwijono, 1983). Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum feminis merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum maskulin dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik khususnya –terutama dalam masyarakat yang bersifat patriaki-. Dalam masyarakat tradisional yang berorientasi agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar rumah, sementara perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Prancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan seluruh dunia.
            Di Indonesia sendiri emansipasi wanita yang sangat terkenal adalah yang dilakukan Raden Adjeng Kartini. Raden Adjeng Kartini sendiri adalah seorang dari kalangan priyayi, atau kelas bangsawan Jawa, putri dari Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Ia adalah putri dari istri pertama, yang merupakan seorang guru agama. Kartini banyak membaca surat kabar Semarang de Locomotief yang diasuh Pieter Brooshooft, dan ia juga menerima lestrommel (paket majalah yang diedarkan toko buku kepada langganan). Di antaranya terdapat majalah kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang cukup berat, juga ada majalah wanita Belanda de Hollandsche Lelie. Kartini pun kemudian beberapa kali mengirimkan tulisannya dan dimuat di De Hollandsche Lelie. Dari surat-suratnya tampak Kartini membaca apa saja dengan penuh perhatian, sambil membuat catatan-catatan.  Kartini melihat perjuangan wanita agar memperoleh kebebasan ,otonom dan persamaan hukum sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas. Diantara buku yang dibaca Kartini sebelum berumur 20, terapat judul Max Havelaar dan Surat-Surat Cinta karya Multatuli, yang pada November 1901 sudah dibacanya dua kali. Lalu De Stille Kraacht karya Louis Coperus. Oleh orangutanya, Kartini dinikahkan dengan Bupati Rembang, K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat. Suaminya mengerti keinginan Kartini dan Kartini diberi kebebasan dan didukung mendirikan sekolah wanita di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang. Berkat kegigihannya, didirikan Sekolah Wanita oleh Yayasan Kartini di Semarang pada 1912, dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon dan daerah lainnya (Toer, 2011).
II.3 Pengertian Emansipasi Menurut Pandangan Islam
Jauh sebelum mempoklamirkan emansipasi wanita, Islam telah lebih dahulu mengangkat derajat wanita dari masa pencampakan wanita di era jahiliah ke masa kemuliaan wanita. Dari ayat di atas kita bisa melihat betapa Islam tidak membedakan antara wanita dan laki-laki. Semua sama di hadapan Allah SWT, dan yang membedakan mereka di hadapan Allah adalah mereka yang paling bertaqwa, taqwa dalam artian menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Mari kita meneropong kebelakang. Pada awal-awal berdirinya Islam telah banyak wanita-wanita yang berjaya, mereka adalah Aisyah binti Abu Bakar(wafat 58 H), Hafsah bintiUmar (wafat 45 H), Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar (wafat 56 H), Khadijah bintiKhuwailid (wafat 3 SH), Maimunah binti Harits (wafat 50 H/670 M), Ummu Salamah (wafat 57H/676 M), Zainab binti Jahsy (wafat 20 H), Fatimah binti Muhammad (wafat 11 H), Ummi Kultsum binti Muhammad (wafat 9 H/639 M), Zainab binti Muhammad (wafat 8 H.) dan lain sebagainya. Merekalah yang telah memberikan suri tauladan yang sangat mulia untuk keberlangsungan emansipasi wanita, bukan saja hak yang mereka minta akan tetapi kewajiban sebagai seorang wanita, istri,anak atau sahabat mereka ukir dengan begitu mulianya.
Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Sedangkan dalam islam kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya (yang artinya): “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah:286).
Islam juga telah mengabadikan nama wanita yang dalam bahasa Arab An-nisa kedalam salah satu surat dalam Al-quran, dan islam juga tidak melarang wanita untuk berperang atau berjihad di jalan Allah SWT melawan orang-orang kafir, dalam hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat wanita terkemuka Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra berkata : ”Kami pernah bersama nabi SAW dalam peperangan, kami bertugas memberi minum para prajurit, melayani mereka, mengobati yang terluka, dan mengantarkan yang terluka kembali ke Madinah.” Ummu Haram ra, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra , dimana ia berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sejumlah orang dari ummatku menawarkan dirinya sebagai pasukan mujahid fi sabilillah. Mereka mengarungi permukaan lautan bagaikan raja-raja di atas singgasananya.” Lalu tiba-tiba Ummu Haram ra berkata: “Ya Rasulullah, doakan saya termasuk diantara mereka itu.” Lalu Nabi SAW mendoakannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam islam memang ada yang disebut emansipasi wanita dari zaman jahiliah dimana wanita diperlakukan buruk hingga ditinggikan kedudukannya dalam islam.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan islam tentang emansipasi wanita itu sendiri? Persamaan hak untuk dilindungi oleh hukum, mendapatkan gaji yang setara dengan laki laki jika berada di kedudukan atau kemampuan yang sama, dan lain sebagainya adalah segelintir contoh dibolehkannya persamaan hak dengan kaum pria. Makna emansipasi wanita yang benar, adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Dalam pandangan Islam wanita yang baik adalah wanita yang seoptimal mungkin menurut konsep al-quran dan assunnah. Ialah wanita yang mampu menyelaraskan fungsi, hak dan kewajibannya sebagai :
  • Seorang hamba Allah ( At-Taubah 71 )
  • Seorang istri ( An-Nisa 34)
  • Seorang ibu ( Al-Baqoroh 233 )
  • Warga masyarakat (Al-furqan 33)
  • Da’iyah ( Ali Imran104 -110)
II.4 Hak-Hak Wanita Menurut Pandangan Islam
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau kemanusiaan. Secara umum surah Al-Nisa' ayat 32, menunjuk kepada hak-hak perempuan:
 lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.
a.      Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik
Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah Al-Tawbah ayat 71:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang kehidupan.193
Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:
Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik. Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.
Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).
Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.
Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.
Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.
Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah dalam surah Al-Nisa' ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan... sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena --kata mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang disebutkan itu.
Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun.
b.      Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan
Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".
Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay196 --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:
Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).
Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau bersabda:
Sebaik-baik "permainan" seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari Abdullah bin Rabi' Al-Anshari).
Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki."
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.
c.       Hak dan Kewajiban Belajar
Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar,
Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34).
Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar:
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah).
Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka, ditegaskannya bahwa:
Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing.
Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira' (Aisyah).
Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi' (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi lainnya.
Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan Abdul-Latif Al-Baghdadi. Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan lain-lain.
Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqarri, dalam bukunya Nafhu Al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.
Harus diakui bahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum lagi sebanyak dan seluas masa kita dewasa ini. Namun, Islam tidak membedakan antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kita ini, maka tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad 'Abduh menulis: "Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum agama kelihatannya amat terbatas, maka sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga, pendidikan anak, dan sebagainya yang merupakan persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal keagamaan."
Demikian sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan.
Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka, sebagaimana sabda Rasul saw., adalah Syaqa'iq Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).
Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.



BAB III
KESIMPULAN
Makna emansipasi wanita menurut pandangan islam adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri. Emansipasi tidak sekedar persamaan hak dan kewajiban dengan kaum pria dalam arti sempit, tetapi juga harus ada batas-batas yang tetap harus diikuti dan disetujui oleh fitrah wanita itu sendiri. Apabila fitarh itu dilanggar, akan mengakibatkan kehancuran islam,  karena wanita adalah tiang agama.
Pada hakikatnya, emansipasi wanita dibenarkan dalam pandangan islam sejauh tidak melanggar batas-batas- yang ditentukan. Akan tetapi, wanita masa kini  harus menyiapkan dan meningkatkan kualitas keislaman agar tidak terpengaruh dengan slogan-slogan barat yang akan menghancurkan pilar-pilar islam.











DAFTAR PUSTAKA

Butler, Judith. 1992. Feminism in Any Other Name. Differences 6: 30.
Cambridge. Cambridge Dictionary Online: Free English Dictionary and Thesaurus – Feminism noun. Dictionary.cambridge.org. Diakses 12 Maret 2012.
Chodorow, Nancy. 1989. Feminism and Psychoanalytic Theory. New Have, Conn.: Yale University Press.
CIA. 2009. The World Factbook – Indonesia.
Echols, Alice. 1989. Daring to Be Bad: Radical Feminism in America, 1967-1975. Minneapolis: University of Minnesota Press
Hadiwijono, Harun. 1983. Sari Sejarah Filsafat Barat 2. Yogyakarta: Kanisius.
Hale, John. 1994. The Civiliazation of Europe in the Renaissance.
Ingrid: Ciptakan Kesamaan Gender. Koran Antara, Kamis 8 Desember 2011.
Mencari Keadilan dan Kesetaraan. Koran KOMPAS, Jumat 1 April 2011.
Price, Janet., Shildrick Margrit. 1999. Feminist Theory and the Body: A Reader. New York: Routledge
Toer, Pramoedya Ananta. 2011. Panggil Aku Kartini Saja. Jakarta: Lentera.